Kriminolog: Tak Wajib Diversi, Remaja Tersangka Pembunuhan Bisa Dipidana

Ilustrasi - (ist)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar -  Kriminolog Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Heri Tahir menilai penculikan dan pembunuhan bocah 11 tahun di Makassar merupakan tindak kriminal berat. 

Hal yang memprihatinkan korban dan tersangkanya sama-sama di bawah umur.

"Kasus ini tidak bisa dipandang biasa-biasa saja karena sudah merupakan kejahatan yang sangat serius. Tampaknya mereka memang sudah merencanakan untuk melakukan pembunuhan layaknya seperti orang dewasa," pungkasnya.

Polisi mengamankan 2 tersangka dalam kasus ini. A (17) merupakan tersangka utama dan tersangka F (14) perannya membantu A menghabisi nyawa MFS.

Ia menegaskan meski usia tersangka di bawah 17 tahun namun ancaman hukuman di atas 7 tahun yang disangkakan kepada mereka, maka tidak perlu adanya diversi.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Meskipun anak di bawah umur tetapi kita melihat tindak pidananya, apalagi kasus pembunuhan sehingga tidak wajib melakukan diversi, harus diproses sesuai dengan aturan hukum yang ada," tegasnya.

Ia pun mengatakan perlu adanya efek jera bagi tersangka.

"Bagaimana dampak yang dilakukan oleh pelaku terhadap masyarakat itu bisa menjadi pertimbangan yang memberatkan di hadapan pengadilan," tuturnya.

Harusnya kasus ini, kata Heri.dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak

"Diharapkan bahwa betul-betul ada solusi permanen terkait masalah ini, sehingga paling tidak menekan tindakan kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak kita" tutupnya

Laporan: Ardi Jaho