Jejak Panjang Adopsi Ilegal Bilqis: dari Makassar ke Pelosok Jambi

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Nasrullah - (foto by Rifki)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Sepekan menjadi misteri, akhirnya pencarian anak 4 tahun asal Makassar, Bilqis berakhir ribuan kilometer dari rumahnya. Polisi menemukan Bilqis di Provinsi Jambi, di wilayah pedalaman yang dihuni komunitas Suku Anak Dalam.

Proses pencarian panjang ini melibatkan tim gabungan dari Polrestabes Makassar dan jajaran kepolisian di bawah Polda Jambi. Di balik keberhasilan tersebut, ada pengejaran  para tersangka dan korban yang penuh liku. Mulai dari penelusuran CCTV, jejak digital, kerja sama antarwilayah, hingga menembus kawasan terpencil di Sumatra.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Nasrullah, mengungkapkan bahwa perjalanan tim untuk menemukan Bilqis memakan waktu panjang dan energi besar. Ia menceritakan bagaimana timnya mengikuti jejak pelaku dari hari pertama laporan hilangnya Bilqis masuk.

“Awalnya kita lakukan penyidikan di TKP di Taman Pakui setelah ada informasi CCTV ditelusuri lah siapa yang membawa, dapatlah rumahnya, kemudian kita amankan (SY). Setelah diamankan, dikembangkan, ke mana anak itu. Kasihlah informasi, ada yang jemput dari Jakarta, kita dalami siapa yang di Jakarta,” ungkapnya saat dikonfirmasi di Polrestabes Makassar, Senin (11/10) usai konferensi pers kasus penculikan Bilqis.

“Alhamdulillah dapatlah petunjuk, yang jemput dari Jakarta itu ternyata posisinya dari Sukoharjo, berangkatlah kami ke Sukoharjo. Alhamdulillah berkat bantuan teman-teman di sana, langsung kita dapat rumahnya (NH), kita tanyakan di mana anak itu, setelah ditanya kami juga kira si korban ada di rumahnya, ternyata ada di Jambi, kami juga tidak langsung percaya, cari fakta-fakta ternyata betul di Jambi. Subuh itu juga kita langsung pesan tiket ke Jambi bersama teman-teman dan yang kita amankan, berangkat ke sana,” terangnya.

Di Jambi, tim Polrestabes Makassar tidak langsung menemukan Bilqis, tetapi perlu melakukan berbagai penelusuran hingga perjalanan darat berjam-jam. 

“Sampai di Jambi, kita langsung ke Kerinci kurang lebih 12 jam, tempuh jalur darat untuk mengejar tempat penjualan dari Sukoharjo. Sampai di sana Jumat waktu itu, keliling-keliling, akhirnya kita dapat petunjuk tempat tinggalnya yang di situ (MA dan AS), kita amankan setelah salat Jumat. Kita tanya mana anak itu. Setelah dalami lagi, sudah terjual ke Suku Anak Dalam,” beber Iptu Nasrullah.

Bilqis kemudian diketahui terjual ke Suku Anak Dalam di pedalaman Jambi. Pengakuan Iptu Nasrullah, pihaknya melalukan audiensi dengan ketua adat terlebih dahulu sebelum dapat menembus lokasi Bilqis.

“Dari Kerinci ke Merangin itu 4 jam, kita mundur lagi, balik lagi ke Merangin. Setelah itu koordinasi dengan Polres setempat, suku Anak Dalam ini adalah suku yang ekstrem di sana, satu kampung agak ekstrem. Jadi kami koordinasi dengan ketua-ketua adatnya, kebetulan ada anggota yang sangat dekat di situ kita panggil untuk fasilitasi. Teryata dari dalam itu sudah terjual lagi ke Suku Anak Dalam lain, dari dalam sudah pindah lagi,” tutur Iptu Nasrullah.

Saat ditemukan, Bilqis diketahui dalam kondisi selamat. Iptu Nasrullah dengan tegas mengatakan Bilqis tak akan diperdagangkan ke Malaysia sebagaimana kabar yang beredar. Ia juga membantah kabar pemberian tebusan yang beredar di masyarakat.

“Sama Suku Anak Dalam memang mau dirawat, tidak ada penjualan ke Malaysia, tidak ada tebusan ke Suku Anak Dalam, kita berdialog dengan baik dengan Suku Anak Dalam,” tegasnya.

Sebelum diberitakan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebut, koordinasi lintas wilayah menjadi kunci keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini. Ia menambahkan, pelacakan dilakukan di beberapa daerah dan dibantu oleh jaringan mantan Dirjiktikum yang memiliki akses luas antar satuan wilayah.

“Begitu laporan kami terima, saya perintahkan agar kejar sampai dapat, ke ujung dunia pun kita kejar. Jangan pulang ke Makassar kalau pelaku dan korban belum ditemukan,” tegas Djuhandhani dalam keterangan resminya.

Penyelidikan Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap empat orang tersangka yang terlibat langsung. Mereka adalah:

  • SY (30), ibu rumah tangga asal Rappocini, Makassar — pelaku utama.
  • NH (29), ibu rumah tangga asal Kartosuro, Sukoharjo, Jawa Tengah.
  • MA (42), ibu rumah tangga asal Bangko, Merangin, Jambi.
  • AS (36), karyawan honorer asal Bangko, Merangin, Jambi

Para tersangka dijerat dengan Pasal 43 junto Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi menyimpulkan, motif utama para pelaku adalah ekonomi. Dari tangan tersangka, polisi kemjdian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit HP Samsung J7 putih milik SY
  • 1 buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta
  • 1 unit iPhone milik NH
  • 2 unit HP milik AS dan MA.

Laporan: Rifki