Dijual Antarprovinsi, Polisi Ringkus 4 Pelaku Penculikan Bilqis
Polisi ringkus 4 tersangka penculikan Bilqis yang dijual hingga ke Jambi - (foto by Rifki)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Empat tersangka penculikan Bilqis Ramadhani (4) berhasil dibekuk aparat. Mereka diduga terlibat dalam jaringan perdagangan anak lintas provinsi.
“Begitu laporan kami terima, saya perintahkan agar kejar sampai dapat, ke ujung dunia pun kita kejar. Jangan pulang ke Makassar kalau pelaku dan korban belum ditemukan,” tegas Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dalam keterangan resminya di Polrestabes Makassar, Senin (10/11).
Kapolda menyebut koordinasi lintas wilayah menjadi kunci keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini. Ia menambahkan, pelacakan dilakukan di beberapa daerah dan dibantu oleh jaringan mantan Dirjiktikum yang memiliki akses luas antar satuan wilayah.
Penyelidikan Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap empat orang tersangka yang terlibat langsung. Mereka adalah:
- SY (30), ibu rumah tangga asal Rappocini, Makassar — pelaku utama.
- NH (29), ibu rumah tangga asal Kartosuro, Sukoharjo, Jawa Tengah.
- MA (42), ibu rumah tangga asal Bangko, Merangin, Jambi.
- AS (36), karyawan honorer asal Bangko, Merangin, Jambi
Korban dilaporkan hilang pada Minggu (2/11) saat bermain di Lapangan Tenis Taman Pakui Sayang, Makassar. Dari hasil penyelidikan, pelaku utama SY membawa korban ke kosnya lalu menawarkan korban di Facebook.
Penawaran itu disambut oleh NH, yang datang dari Jakarta dan membeli korban seharga Rp3 juta. Bilqis kemudian dibawa ke Jambi melalui Jakarta, dan dijual lagi kepada pasangan AS dan MA seharga Rp15 juta.
Keduanya berdalih ingin membantu keluarga yang sembilan tahun belum punya anak. Namun, dari hasil pemeriksaan, AS dan MA justru kembali menjual Bilqis kepada kelompok salah satu suku di Jambi dengan harga Rp80 juta.
"NH ini mengaku sudah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal. Sementara AS dan MA mengaku sudah memperjualkan sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WhatsApp,” ungkap Djuhandhani.
Polisi menyimpulkan, motif utama para pelaku adalah ekonomi. Dari tangan tersangka, polisi kemjdian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit HP Samsung J7 putih milik SY
1 buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta
1 unit iPhone milik NH
2 unit HP milik AS dan MA
Saat tiba di Makassar, Bilqis mendapat pendampingan medis dan psikologis oleh Polda Sulsel, dan kini sudah kembali bersama orang tuanya di Makassar.
“Ini adalah wujud komitmen kami dalam memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. Kami akan terus memantau kondisi psikologis anak dan mengembangkan penyelidikan dengan Bareskrim,” ujar Kapolda.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 43 junto Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolda menegaskan, pengungkapan kasus ini akan menjadi pintu masuk untuk mengusut jaringan perdagangan anak lintas daerah yang lebih luas.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin juga turut hadir dalam konfrensi pers kasus Biliqis. Ia mengapresiasi kinerja aparat. Wali Kota yang akrab disapa Appi ini menyatakan Pemkot siap membantu pendampingan psikologis bagi korban dan keluarganya.
Laporan: Rifki
