BREAKING: Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo - (foto by Humas Polri)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Mabes Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Joshua atau Brigadir J.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan Tim Khusus mendapat fakta baru yakni tidak ditemukan fakta persitiwa tembak menembak di rumah jabatan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo seperti yang dilaporkan awal.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," ujar Kapolri dalam jumpa media, Selasa (9/8/2022) malam.

Dari hasil gelar perkara pagi tadi, Kapolri menegaskan Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," ungkap Jenderal Listyo.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo ditangkap, terkait kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo meluruskan informasi terkait penangkapan dan penahanan Irjen Ferdy Sambo.

"Malam ini yang bersangkutan (Ferdy Sambo) ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri," kata Dedi di Mabes Polri secara daring, Sabtu (6/8) malam.