Usai Kantor BGN Digeledah, Kejagung Tahan Dadan Hindayana
Kejagung tahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Rabu (3/6) - (foto by Tribunnews)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, setelah penyidik melakukan penggeledahan di kantor lembaga tersebut pada Rabu (3/6).
Berdasarkan laporan Kantor Berita Nasional Antara, Dadan keluar dari gedung pemeriksaan Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, sekitar pukul 17.11 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung.
Dadan terlihat mengenakan kaus hitam saat digiring petugas menuju mobil tahanan. Ketika awak media memanggil namanya. Ia tidak memberikan tanggapan dan langsung masuk ke kendaraan yang telah disiapkan.
Selain Dadan, Kejagung juga menahan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya. Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan yang sama saat keluar dari gedung pemeriksaan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiga pejabat tersebut dari jabatan mereka di Badan Gizi Nasional pada Selasa (2/6).
Pada hari yang sama, penyidik Jampidsus juga menggeledah kantor BGN yang berlokasi di Jakarta Pusat. Sejak pagi, area kantor dijaga ketat oleh petugas keamanan, personel TNI, dan kepolisian.
Sebagian besar pegawai yang keluar maupun masuk ke lingkungan kantor memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media terkait aktivitas penyidikan yang berlangsung.
Salah seorang petugas keamanan menyebut sejumlah pimpinan BGN tidak berada di kantor saat penggeledahan dilakukan. Mereka disebut tengah mengikuti kegiatan di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Saat ini beberapa pimpinan BGN berada di Sentul untuk menghadiri acara dengan narasumber motivator asal luar negeri, Tony Robbins," ujar petugas keamanan tersebut, dikutip dari Antara.
Hingga berita ini dimuat, Kejaksaan Agung belum menyampaikan keterangan resmi mengenai detail perkara yang melatarbelakangi penahanan ketiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional tersebut.
