Mangkir dari Pemeriksaan, OJK-Polri Amankan Tersangka BPR DCN

CELEBESMEDIA.ID, Makassar -  Seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, berhasil diamankan setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Pengamanan dilakukan melalui kerja sama tim gabungan yang melibatkan Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada 9–10 Maret 2026. 

Berdasarkan hasil pemantauan, tersangka yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Surabaya justru terdeteksi bergerak menuju Jakarta.

Setibanya di Stasiun Gambir, Jakarta, tersangka langsung diamankan oleh tim Korwas PPNS Bareskrim Polri. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik OJK. 

Setelah proses pemeriksaan selesai, tersangka resmi ditahan di Polda Jawa Timur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain penangkapan tersangka, tim gabungan juga melakukan tindakan terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan melalui koordinasi erat antara Penyidik OJK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Pelaksanaan upaya paksa oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri atas permintaan Penyidik OJK merupakan bentuk implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi.

Langkah tersebut sekaligus mencerminkan penguatan koordinasi antarlembaga dalam mendukung proses penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. 

OJK juga menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari Polri, khususnya Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur.

Melalui kolaborasi yang semakin solid antara OJK dan aparat penegak hukum, diharapkan proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan lebih efektif. 

Langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional.