Sikat Gigi Saat Puasa: Makruh atau Mubah?

Ilustrasi Sikat Gigi (Foto: canva)

CELEBESMEDIA.ID: Makassar- Menjaga kebersihan mulut dan gigi merupakan suatu anjuran dari Nabi Muhammad SAW, terutama sebelum melaksanakan salat. Salah satu cara yang dianjurkan adalah dengan menyikat gigi atau menggunakan siwak. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab terkait hukum sikat gigi saat puasa.

Menurut ulama Syafi'iyah, hukum sikat gigi saat puasa adalah makruh, khususnya setelah matahari tergelincir. Larangan ini bertujuan agar bau tidak sedap pada mulut orang yang berpuasa tidak hilang. Bahkan, dalam hadits disebutkan bahwa perubahan bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah SWT daripada wangi kasturi.

Sementara itu, ulama Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa hukum sikat gigi saat puasa adalah mubah atau diperbolehkan. Hal ini didukung oleh hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersiwak saat puasa.

Menurut Imam asy-Syaukani, bersiwak bagi orang yang berpuasa dianjurkan baik di pagi maupun sore hari, dan pendapat mayoritas ulama adalah demikian. Selain itu, M. Quraish Shihab juga menjelaskan bahwa bersiwak atau sikat gigi saat puasa dianjurkan oleh Nabi SAW, dan menggunakan pasta gigi pun boleh selama tidak tertelan dengan sengaja.

Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, namun penting bagi kita untuk menjaga kebersihan mulut dan gigi terutama saat berpuasa. Dengan melakukan sikat gigi atau bersiwak, kita dapat menjaga kesehatan gigi dan gusi, serta mengurangi risiko timbulnya bau mulut yang tidak sedap.