Umat Muslim Wajib Tahu! Berikut 9 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan

9 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan (foto: freepik.com)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan harus menghindari segala hal yang dapat membatalkan puasanya.

Namun, apa saja yang sebenarnya dapat membatalkan puasa?

Puasa Ramadhan merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dipatuhi oleh umat muslim.

Namun, diperlukan pemahaman bahwa ada sejumlah hal yang harus dijauhi oleh orang yang berpuasa agar ibadahnya tidak menjadi batal.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasai, disebutkan bahwa banyak orang yang berpuasa namun hanya mendapat rasa lapar dan haus sebagai hasil dari puasanya.

Berikut adalah beberapa hal yang dapat membatalkan puasa:

1. Makan dan Minum

Makan dan minum dengan sengaja adalah salah satu hal yang dapat membatalkan puasa.

2. Muntah dengan Sengaja

Muntah secara disengaja juga termasuk dalam hal yang dapat membatalkan puasa. Namun, jika muntah tidak disengaja, puasa tetap berlaku.

Contohnya, muntah karena kondisi fisik seperti hamil, mabuk perjalanan, atau reaksi jin atau sihir.

3. Haid atau Nifas

Bagi perempuan yang sedang haid atau nifas, puasanya menjadi batal. Mereka harus menggantinya dengan puasa di lain waktu setelah Ramadhan.

4. Melakukan Jima'

Berhubungan intim juga membatalkan puasa. Ini termasuk penetrasi alat kelamin laki-laki ke dalam farji seorang perempuan.

5. Murtad atau Keluar dari Islam

Jika seseorang keluar dari Islam saat berpuasa, maka puasanya batal dan seluruh amalannya terhapus.

6. Keluarnya Air Mani

Masturbasi atau sentuhan yang menyebabkan keluarnya air mani juga membatalkan puasa. Namun, mimpi basah tidak membatalkan puasa.

7. Gangguan Jiwa

Orang yang mengalami gangguan jiwa saat berpuasa, puasanya menjadi batal. Mereka harus menggantinya setelah sembuh.

8. Masuknya Benda ke Dua Lubang

Memasukkan benda ke dalam qubul atau dubur untuk tujuan pengobatan juga membatalkan puasa. Contohnya, pengobatan ambeien atau pemasangan kateter urin.

9. Melakukan Perbuatan Dosa Perbuatan dosa seperti ghibah, fitnah, berbohong, atau menonton dengan nafsu dapat membatalkan puasa.***