Tarif Resiprokal 19% Final, Lebih Ringan dari Negara Tetangga

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Pemerintah Indonesia memastikan bahwa kebijakan tarif impor sebesar 19 persen yang ditetapkan oleh Amerika Serikat terhadap produk ekspor Tanah Air bersifat final. Artinya, tidak akan ada lagi diskusi lanjutan atau negosiasi tambahan terkait angka tersebut.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai menghadiri pertemuan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Semua sudah disepakati kedua belah pihak," ujar Airlangga, dikutip dari Antara, menanggapi dokumen resmi Joint Statement antara Indonesia dan AS yang dirilis Gedung Putih pada Selasa (22/7) waktu setempat.
Tarif flat 19% tersebut merupakan bagian dari kesepakatan dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (Perjanjian Perdagangan Timbal Balik) antara kedua negara. Airlangga menyebut seluruh isi kesepakatan telah dirundingkan secara menyeluruh dan disepakati bersama.
Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan dagang Indonesia - AS secara seimbang dan transparan.
Tarif Indonesia Lebih Ringan Dibanding Negara Tetangga
Airlangga juga menyoroti bahwa tarif baru yang dikenakan pada Indonesia masih lebih ringan dibanding negara tetangga dan pesaing utama di sektor ekspor.
"Tarif 19 persen itu masih relatif kompetitif, terutama dibandingkan negara pesaing kita di kawasan," tegas Airlangga.
Berdasarkan data yang dihimpun Celebesmedia.id beberapa negara tetangga Indonesia justru terkena tarif resiprokal lebih tinggk. Sebagai perbandingan:
- Vietnam dikenai tarif 20%
- Malaysia dikenai tarif 25%
- Brunei sebesar 25%
- Thailand sebesar 36%
- Myanmar 40%
- Laos 40%
Angka 19% yang didapatkan Indonesia merupakan hasil kesepakatan dari negosiasi tingkat tinggi antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Donald Trump.