6 Poin Kesepakatan Perdagangan Timbal Balik Indonesia-AS

Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump - (foto by Antara)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Indonesia dan Amerika Serikat telah menyepakati menegosiasikan Agreement on Reciprocal Trade atau Perjanjian Perdagangan Timbal Balik.

Tujuan perjanjian ini dibuat untuk memperkuat hubungan ekonomi bilateral kedua negara.

Mengutip laman whitehouse.gov, Agreement on Reciprocal Trade ini juga mencakup terkait tarif resiprokal kedua negara, dimana sebelumnya Presiden AS Donald Trump telah mengumumkan tarif resiprokal Indonesia turun dari 32% menjadi 19 persen.

Berikut 6 poin dalam Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan  Amerika Serikat

1. Indonesia akan menghapuskan sekitar 99 persen hambatan tarif untuk berbagai macam produk industri, pangan, dan pertanian AS yang diekspor ke Indonesia.

2. Amerika Serikat akan mengurangi tarif timbal balik hingga 19 persen, sebagaimana tercantum dalam Perintah Eksekutif 14257 tanggal 2 April 2025, atas barang-barang asal Indonesia, dan juga dapat mengidentifikasi komoditas tertentu yang tidak tersedia secara alami atau diproduksi di dalam negeri di Amerika Serikat untuk pengurangan lebih lanjut dalam tarif timbal balik.

3. Amerika Serikat dan Indonesia akan menegosiasikan aturan asal barang yang bersifat fasilitatif yang memastikan bahwa manfaat perjanjian ini terutama dirasakan oleh Amerika Serikat dan Indonesia.

4. Amerika Serikat dan Indonesia akan bekerja sama untuk mengatasi hambatan non-tarif Indonesia yang memengaruhi perdagangan dan investasi bilateral di bidang-bidang prioritas, termasuk membebaskan perusahaan-perusahaan AS dan barang-barang asal dari persyaratan konten lokal; menerima kendaraan yang dibuat sesuai standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS; menerima sertifikat FDA dan otorisasi pemasaran sebelumnya untuk perangkat medis dan farmasi.

Menghapus persyaratan pelabelan tertentu; membebaskan ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya dari persyaratan tertentu; mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan banyak masalah kekayaan intelektual yang sudah berlangsung lama yang diidentifikasi dalam Laporan Khusus 301 USTR; dan mengatasi kekhawatiran AS dengan prosedur penilaian kesesuaian.

Indonesia akan berupaya mengatasi hambatan untuk ekspor AS, termasuk melalui penghapusan pembatasan impor atau persyaratan perizinan pada barang-barang remanufaktur AS atau bagian-bagiannya; penghapusan persyaratan inspeksi atau verifikasi pra-pengiriman pada impor barang-barang AS; dan adopsi dan implementasi praktik regulasi yang baik.

5. Amerika Serikat dan Indonesia juga berkomitmen untuk mengatasi dan mencegah hambatan bagi produk pangan dan pertanian AS di pasar Indonesia, termasuk membebaskan produk pangan dan pertanian AS dari semua rezim perizinan impor, termasuk persyaratan keseimbangan komoditas; memastikan transparansi dan keadilan sehubungan dengan indikasi geografis; memberikan penunjukan Makanan Segar Asal Tumbuhan (FFPO) permanen untuk semua produk tanaman AS yang berlaku; dan mengakui pengawasan peraturan AS, termasuk mencantumkan semua fasilitas daging, unggas, dan susu AS dan menerima sertifikat yang dikeluarkan oleh otoritas pengatur AS.

6. Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi digital. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi digital. 

Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat.

Indonesia telah berkomitmen untuk menghapuskan lini tarif HTS yang ada pada "produk tak berwujud" dan menangguhkan persyaratan terkait pada deklarasi impor; untuk mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di WTO segera dan tanpa syarat; dan untuk mengambil tindakan efektif guna mengimplementasikan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa, termasuk menyerahkan Komitmen Khusus yang telah direvisi untuk sertifikasi oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).