Purbaya Tegas: Tak Ada Tax Amnesty Selama Saya Menkeu
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa - (foto by Antara)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menerapkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak selama dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Purbaya justru memilih memperbaiki sistem tax collection atau pengumpulan pajak untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Menurutnya, optimalisasi pemungutan pajak dapat dilakukan tanpa memberikan pengampunan kepada wajib pajak. Hal ini ia tegaskan saat menjadi narasumber pada Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Kamis (3/9),
"Saya kan pernah bilang, selama saya jadi Menteri Keuangan tidak ada tax amnesty," kata Purbaya di Jakarta.
Purbaya menjelaskan, pemerintah akan lebih mengutamakan pembenahan tax collection agar penerimaan pajak dapat ditingkatkan melalui mekanisme pemungutan yang berjalan sebagaimana mestinya.
Ia menilai langkah tersebut juga dapat memberikan kepastian dan mengurangi risiko yang berpotensi dihadapi petugas pajak maupun pihak perbankan.
Menurut Purbaya, perbaikan pengumpulan pajak menjadi pilihan yang lebih tepat dibandingkan kembali memberikan pengampunan pajak.
"Jadi saya pikir, risikonya di orang pajak, di bank, maka tidak usah tax amnesty. Kita rapikan saja tax collection-nya," ujar dia. Purbaya kembali menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat rencana untuk menerbitkan kebijakan tax amnesty sebagai strategi untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Ia juga menyoroti persoalan yang dapat muncul setelah program pengampunan pajak berakhir. Menurutnya, petugas pajak masih dapat menghadapi pemeriksaan pada tahun-tahun berikutnya ketika data yang tersedia belum cukup jelas.
"Sampai sekarang, tidak ada rencana tax amnesty. Karena untuk saya itu merugikan orang pajak, karena itu setelah beberapa tahun masih bisa diperiksa. Beberapa tahun kemudian diperiksa dengan data yang masih tidak terlalu jelas, orang saya dipanggil, dan diperiksa, ditahan juga," katanya.
Meskipun tax amnesty dan tax collection sama-sama berkaitan dengan pajak, keduanya memiliki tujuan dan proses yang berbeda.
Tax amnesty adalah program pengampunan pajak yang diberikan oleh negara kepada wajib pajak. Dalam program ini, pajak terutang dan sanksi tertentu dapat dihapuskan apabila wajib pajak secara jujur melaporkan harta yang sebelumnya belum dilaporkan.
Sementara itu, tax collection adalah proses rutin yang dilakukan pemerintah untuk mengumpulkan atau menagih pajak dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam proses ini, tidak ada pengampunan atau keringanan khusus seperti yang diberikan dalam tax amnesty.
Singkatnya, tax amnesty memberikan pengampunan atas kewajiban pajak tertentu, sedangkan tax collection merupakan proses penagihan pajak sesuai aturan yang berlaku.
Sumber: Antara
