OJK: 267 Ribu Rekening Terindikasi Penipuan, Kerugian Capai Rp3,4 Triliun

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Ada 267.962 rekening terindikasi penipuan yang dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Total kerugian yang disebab penipuan tersebut sebesar Rp3,4 triliun hingga akhir Juni 2025.
Hal ini diungkapkan OJK dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Juni 2025 melalui live streaming Youtube, Selasa (8/7).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebutkan dari 267.962 rekening yang dilaporkan, OJK telah memblokir 56.986 rekening. Sementara dana yang berhasil diselamatkan Rp558,7 miliar dari total kerugian Rp3,4 triliun.
Friderica juga laporan ini berdasarkan laporan masyarakat yang dikumpulkan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC).
“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” kata Friderica.
Sejak peluncurannya pada 22 November 2024 sampai dengan 30 Juni 2025, IASC telah menerima 166.258 laporan. Jumlah ini terdiri dari 108.037 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 58.221 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Entitas Ilegal
OJK juga melaporkan meneriman 8.752 laoran entitas ilegal terhitung aejak 1 Januari hingga 30 Juni 2025. Laporan yang masuk didominasi pinjaman online ilegal sebanyak 7.096. Sementara 1.656 merupakan investas
Sebanyak 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 283 penawaran investasi ilegal sudah dihentikan.
Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).