Aturan Baru OJK, Perdagangan Karbon Kini Gunakan SRUK

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Regulasi tersebut telah diundangkan dan mulai berlaku sejak 6 Juli 2026.

Penerbitan aturan baru ini menjadi bagian dari langkah strategis OJK dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk memperkuat penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon serta pengendalian emisi gas rumah kaca nasional. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat pencapaian target pembangunan berkelanjutan sekaligus mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon.

POJK Nomor 10 Tahun 2026 juga merupakan tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang merevisi sejumlah ketentuan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021.

Melalui regulasi terbaru tersebut, OJK melakukan berbagai penyempurnaan terhadap mekanisme perdagangan karbon melalui Bursa Karbon agar selaras dengan perkembangan regulasi nasional serta kebutuhan pengembangan pasar karbon di Indonesia.

Beberapa perubahan penting yang diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2026 antara lain mewajibkan unit karbon yang diperdagangkan melalui Penyelenggara Bursa Karbon tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai pengganti Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

Selain itu, OJK memperluas cakupan unit karbon yang dapat diperdagangkan, termasuk mengatur perdagangan unit karbon yang berasal dari luar negeri dan belum tercatat dalam SRUK.

Regulasi tersebut juga menegaskan kewajiban Penyelenggara Bursa Karbon untuk menyampaikan laporan tertentu kepada kementerian terkait. Di sisi lain, seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon diwajibkan menerapkan prinsip pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Dalam masa transisi, OJK memfasilitasi perdagangan unit karbon yang masih tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait hingga SRUK beroperasi secara penuh. Masa transisi tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak POJK diundangkan.

"OJK menegaskan bahwa regulasi baru ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, sehingga seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui Bursa Karbon diharapkan segera menyesuaikan pelaksanaan kegiatan usahanya dengan ketentuan terbaru."

Melalui penerbitan aturan ini, OJK berharap kepastian hukum dalam perdagangan karbon semakin kuat. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperbaiki tata kelola perdagangan karbon nasional sekaligus mendorong pertumbuhan pasar karbon Indonesia yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas dalam mendukung agenda penurunan emisi gas rumah kaca.