Kasus Rektor UNM dan Danny Pomanto Masih dalam Proses Penyelidikan di Bawaslu Makassar

Bawaslu Kota Makassar / foto: Akbar Nur Qadri

CELEBESMEDIA.ID - Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Rektor Universitas Negeri (UNM) Makassar, Prof Husain Syam, dan Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto, masih dalam proses penyelidikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar.

Menurut staf Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Makassar, Mulya Sarmono, keduanya masih dalam proses pembahasan.

"Untuk kasus Pak Rektor masih dalam pembahasan dan akan dilakukan rapat internal untuk menentukan ada tidaknya dugaan pelanggaran pemilu," kata Sarmono kepada CELEBESMEDIA.ID di ruangan kerjanya, Jalan Anggrek Raya, Paropo, Panakkukang, Makassar, Senin (18/3/2019).

Sementara untuk kasus yang menimpa Danny Pomanto, Sarmono menambahkan bahwa kasusnya juga masih sedang dalam proses penyelidikan pihak Bawaslu. Namun,  kasus dugaan pelanggaran yang menimpah DP mempunyai batasan waktu .

"Kalau kasus Pak Danny, waktu penyelidikan hanya sampai 21 maret mendatang. Kalau tidak terbukti, penyelidikan dihentikan," ucap Sarmono.

Sebelumnya, kasus menimpah keduanya dan menjadi pemeriksaan Bawaslu  berawal dari video viral di media sosial. Dalam sebuah video, Prof Husain Syam terang-terangan mendukung calon Legislatif DPR RI dari Partai NasDem, Akbar Faizal.

Sedangkan, Danny Pomanto, diduga membuat vidio yang berisi ajakan mendukung Paslon 01, Jokowi-Ma’ruf Amin, pada Pilpres mendatang.