Kasus Rektor UNM dan Danny Pomanto Masih dalam Proses Penyelidikan di Bawaslu Makassar
Bawaslu Kota Makassar / foto: Akbar Nur Qadri
CELEBESMEDIA.ID - Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang
melibatkan Rektor Universitas Negeri (UNM) Makassar, Prof Husain Syam, dan
Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto, masih dalam proses penyelidikan
di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar.
Menurut staf Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Gakkumdu) Bawaslu Kota Makassar, Mulya Sarmono, keduanya masih dalam proses
pembahasan.
"Untuk kasus Pak Rektor masih dalam pembahasan dan akan
dilakukan rapat internal untuk menentukan ada tidaknya dugaan pelanggaran
pemilu," kata Sarmono kepada CELEBESMEDIA.ID di ruangan kerjanya, Jalan
Anggrek Raya, Paropo, Panakkukang, Makassar, Senin (18/3/2019).
Sementara untuk kasus yang menimpa Danny Pomanto, Sarmono
menambahkan bahwa kasusnya juga masih sedang dalam proses penyelidikan pihak
Bawaslu. Namun, kasus dugaan pelanggaran
yang menimpah DP mempunyai batasan waktu .
"Kalau kasus Pak Danny, waktu penyelidikan hanya sampai
21 maret mendatang. Kalau tidak terbukti, penyelidikan dihentikan," ucap
Sarmono.
Sebelumnya, kasus menimpah keduanya dan menjadi pemeriksaan
Bawaslu berawal dari video viral di
media sosial. Dalam sebuah video, Prof Husain Syam terang-terangan mendukung
calon Legislatif DPR RI dari Partai NasDem, Akbar Faizal.
Sedangkan, Danny Pomanto, diduga membuat vidio yang berisi
ajakan mendukung Paslon 01, Jokowi-Ma’ruf Amin, pada Pilpres mendatang.
