Polda Sulsel Rampungkan Pemeriksaan Kasus Rektor UNM Nonaķtif

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto - (ist)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memastikan proses penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama Rektor Universitas Negeri (UNM) Makassar, Kerta Jayadi, telah memasuki tahap akhir.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto,mengatakan seluruh tahapan pemeriksaan telah selesai dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta keterangan para ahli.

Pemeriksaan keterangan ahli mencakup ahli teknologi informasi dari Komdigi yang menelusuri bukti digital seperti pesan dan konten elektronik, ahli bahasa, yang menelaah konteks komunikasi dalam percakapan yang menjadi barang bukti, serta ahli pidana, yang menilai terpenuhinya unsur-unsur hukum dalam dugaan tindak kekerasan seksual.

Usai melengkapi seluruh pemeriksaan, Kombes Pol Didik mengatakan penyidik kini tengah menyiapkan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka. 

“Pemeriksaan korban dan saksi-saksi serta ahli IT dari Komdigi, ahli bahasa dan ahli pidana sudah selesai. Saat ini tinggal gelar perkara,“ ujar Kombes Didik kepada Celebes Media, Rabu (5/11/2025).

Dalam keterangannya, Kombes Didik kemudian menegaskan Polda Sulsel melalui penyidik bahwa seluruh proses dilakukan secara independen dan transparan sesuai prosedur hukum, “Penyidik pasti profesional dan transparan dalam penanganan kasus tersebut.” 

Diketahui Kerta Jayadi dilaporkan seorang dosen perempuan berinisial QDR ke Polda Sulsel pada 22 Agustus 2025 terkait dugaan kekerasan seksual.

Selain ke Polda Sulsel, Karta Jayadi juga telah lebih dulu dilaporkan ke Kemendiksaintek. Korban dalam laporannya menyebut, tindakan pelecehan Ia terima sejak 2022 hingga 2024.

Laporan: Rifki