Kabar Baik! Umrah Kini Bisa Dilakukan Mandiri, Ketahui 5 Syaratnya

Ilustrasi - (foto by pixabay)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Kabar gembira bagi umat Muslim di Indonesia. Kini, masyarakat yang ingin menunaikan ibadah umrah tidak lagi harus bergabung dengan biro perjalanan resmi. 

Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pemerintah resmi membuka peluang bagi umat Islam untuk berangkat umrah secara mandiri.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi calon jemaah yang menginginkan fleksibilitas lebih dalam mengatur perjalanan ibadah ke Tanah Suci. Dalam Pasal 86 ayat (1) undang-undang tersebut dijelaskan, “Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.”

Dengan demikian, umrah kini memiliki tiga jalur resmi, termasuk jalur mandiri yang memberi kesempatan bagi jemaah untuk mengurus seluruh keperluan keberangkatan sendiri.

Lima Syarat Umrah Mandiri

Meski dibuka kesempatan umrah mandiri, calon jemaah tetap diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Pasal 87A. Berikut lima syarat utama bagi yang ingin berangkat tanpa melalui biro perjalanan:

1. Beragama Islam.

Umrah adalah ibadah bagi umat Muslim, sehingga syarat utama ini menjadi dasar utama.

2. Memiliki paspor yang masih berlaku

Paspor yang dimilikminimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan.

Ketentuan ini mengikuti standar perjalanan internasional dan aturan imigrasi Arab Saudi.

2. Tiket pesawat pergi-pulang yang jelas tanggalnya.

Jemaah wajib menunjukkan bukti tiket keberangkatan dan kepulangan yang sudah pasti.

3. Surat keterangan sehat dari dokter.

Pemeriksaan kesehatan diperlukan untuk memastikan calon jemaah dalam kondisi layak beribadah.

4. Memiliki visa dan bukti pembelian paket layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

Meskipun bersifat mandiri, calon jemaah tetap harus membeli layanan resmi yang terdata dalam sistem Kementerian Agama agar perjalanan terjamin keabsahannya.

Selain itu, Pasal 88A juga menegaskan bahwa jemaah umrah mandiri berhak memperoleh layanan sesuai perjanjian dengan penyedia, serta dapat melaporkan jika terjadi kekurangan dalam pelayanan kepada Menteri Agama.

Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 ini telah disahkan melalui keputusan tingkat II antara DPR dan pemerintah pada 26 Agustus 2025. Regulasi baru ini diharapkan dapat memperkuat sistem penyelenggaraan haji dan umrah, termasuk peningkatan kualitas transportasi, akomodasi, dan layanan jemaah.