Pengendara Keluhkan Parkir Liar di Jalan AP Pettarani

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kendaraan parkir hingga ke bahu
jalan mengganggu pengendara di Jalan AP Pettarani, Rappocini, Makassar. Tepatnya
di depan gedung Inspektorat Sulawesi
Selatan dan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.
Dalam pantauan CELEBESMEDIA.ID di lokasi, Rabu (26/7/2023), kendaraan
yang parkir tersebut didominasi oleh mobil. Bahkan ada dua mobil yang parkir berjejer
hingga ke badan jalan.
Akibatnya banyak pengguna jalan yang kesulitan untuk melintas,
sebab jalan yang dilalui terlalu sempit.
Hal tersebut bertentangan dengan aturan penggunaan jalan
umum yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan pasal 38, yang berbunyi “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat
jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37
yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”.
Bagi pelanggar pun dapat dikenakan sanksi pidana kurungan
paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp500.000 sebagaimana yang diatur dalam
UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat (1) tentang larangan parkir liar di bahu
jalan atau parkir sembarangan.
Salah seorang pengendara, Sahril mengeluhkan parkir yang
semrawut tersebut. Pasalnya jalan yang semakin sempit untuk dilalui. "Itukan
mereka parkir sampai ke jalanan umum ya, selain bikin kendaraan bertumpuk di situ
sampai bisa macet, pasti juga rawan kecelakaan," ungkapnya.
"Saya juga kadang sampai harus cari jalan lain yang
lebih jauh kalau harus lewat situ karena malas ka kah susah orang lewat," sambungnya.
Menurut dia, akan lebih baik jika hal ini segera ditangani
lebih lanjut oleh instansi terkait. "Baiknya ditertibkan saja sama Dishub
kah atau apa karena harus ditegasi memang biar mereka nda seenaknya saja asal
parkir sampai ganggu pengguna jalan lain,” ucap Sahril.
Tak hanya itu, ia pun berharap agar masyarakat dapat lebih
meningkatkan kesadaran akan larangan parkir di jalan umum.
"Paling tidak mereka juga harus sadar kalau nda boleh
orang main parkir begitu saja di jalanan umum, kan sama sama ki ini pengguna
jalan haruslah mereka juga paham kalau ini jalan untuk umum, untuk dilalui
kendaraan bukan untuk ditempati parkir," ujarnya.
Laporan: Raudhatul Jannah