Pengendara Keluhkan Parkir Liar di Jalan AP Pettarani

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kendaraan parkir hingga ke bahu jalan mengganggu pengendara di Jalan AP Pettarani, Rappocini, Makassar. Tepatnya di depan gedung Inspektorat  Sulawesi Selatan dan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.

Dalam pantauan CELEBESMEDIA.ID di lokasi, Rabu (26/7/2023), kendaraan yang parkir tersebut didominasi oleh mobil. Bahkan ada dua mobil yang parkir berjejer hingga ke badan jalan.

Akibatnya banyak pengguna jalan yang kesulitan untuk melintas, sebab jalan yang dilalui terlalu sempit.

Hal tersebut bertentangan dengan aturan penggunaan jalan umum yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 38, yang berbunyi “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”.

Bagi pelanggar pun dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp500.000 sebagaimana yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat (1) tentang larangan parkir liar di bahu jalan atau parkir sembarangan.

Salah seorang pengendara, Sahril mengeluhkan parkir yang semrawut tersebut. Pasalnya jalan yang semakin sempit untuk dilalui. "Itukan mereka parkir sampai ke jalanan umum ya, selain bikin kendaraan bertumpuk di situ sampai bisa macet, pasti juga rawan kecelakaan," ungkapnya.

"Saya juga kadang sampai harus cari jalan lain yang lebih jauh kalau harus lewat situ karena malas ka kah susah orang lewat," sambungnya.

Menurut dia, akan lebih baik jika hal ini segera ditangani lebih lanjut oleh instansi terkait. "Baiknya ditertibkan saja sama Dishub kah atau apa karena harus ditegasi memang biar mereka nda seenaknya saja asal parkir sampai ganggu pengguna jalan lain,” ucap Sahril.

Tak hanya itu, ia pun berharap agar masyarakat dapat lebih meningkatkan kesadaran akan larangan parkir di jalan umum.

"Paling tidak mereka juga harus sadar kalau nda boleh orang main parkir begitu saja di jalanan umum, kan sama sama ki ini pengguna jalan haruslah mereka juga paham kalau ini jalan untuk umum, untuk dilalui kendaraan bukan untuk ditempati parkir," ujarnya.

Laporan: Raudhatul Jannah