Usulan Biaya Haji 2027 Naik Jadi Rp107,34 Juta, Ini Rinciannya

Ilustrasi - (foto by pixabay)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk penyelenggaraan haji 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107,34 juta per jamaah. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH tahun sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp87,4 juta.

Usulan itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).

“Usulan BPIH Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sekitar Rp107.340.000 per jamaah atau mengalami kenaikan sekitar Rp19.930.000 dibandingkan BPIH tahun sebelumnya,” kata Menhaj Mochamad Irfan, dikutip dari Antara 

Menurut Irfan, kenaikan usulan biaya haji dipengaruhi sejumlah komponen yang mengalami penyesuaian. Di antaranya asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan riyal Arab Saudi, kenaikan tarif penerbangan, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, pelayanan di Masyair, hingga peningkatan layanan kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga memperhitungkan penguatan program istithaah kesehatan, penyediaan konsumsi siap saji (ready to eat/RTE), penyesuaian biaya konsumsi selama di Tanah Suci, distribusi akomodasi di Madinah, serta kebutuhan pembiayaan bagi calon jamaah yang batal berangkat.

“Perhitungan tersebut disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar 1 USD (dolar AS) sebesar Rp17.500 dan 1 Riyal Saudi sebesar Rp4.666,67,” kata Gus Irfan.

Untuk menjaga agar biaya yang dibayar langsung oleh calon jamaah tetap terjangkau, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan skema pembiayaan baru. Dalam skema tersebut, sebanyak 60 persen biaya ditopang dari nilai manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sementara 40 persen berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jamaah.

Pemerintah berharap komposisi tersebut mampu menahan kenaikan Bipih sehingga tidak berbeda jauh dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun biaya penyelenggaraan haji meningkat akibat inflasi, kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar, serta peningkatan kualitas layanan bagi jamaah.

Selain menjaga keterjangkauan, skema itu juga dinilai dapat mengantisipasi lonjakan biaya layanan di Arab Saudi, menjaga prinsip keadilan bagi calon jamaah, serta mengoptimalkan pemanfaatan dana hasil pengelolaan BPKH sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kondisi serupa pernah diterapkan pada tahun 2022 pascapandemi Covid-19, ketika komposisi nilai manfaat mencapai 59,21 persen dan Bipih sebesar 40,79 persen,” katanya. 

Usulan besaran BPIH 2027 tersebut belum menjadi keputusan final.